Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

suami memerintahkan istri menjual hartanya

assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya. jika seorang suami memerintahkan seorang istri untuk menjual harta orang tuanya, sedangkan ibu beliau masih hidup. mohon penjelasannya ustad. wassalam... JAWABAN Waalaikumussalam harta orang ta mempunya 3 status kepada anaknya: 1. jika diberikan saat orang tuanya masih hidup dan sehat maka harta tersebut dinamakan hibah. dan boleh dimanfaatkan oleh anaknya sesuai kenutuhan anak dalam kemashlahatan. 2. warisan.hal ini diberikan saat orang tua sedang sakit atau mendekati sakratul maut, maka hal ini juga diperbolehkan dijual oleh anaknya, tetapi jika orang tuanya masi hidup, tidak diperbolehkan untuk dijual. 3. mutlak milik orang tua. yang mana harta tersebut belum di hibahkan atau di wariskan. maka mutlak bagi anak atas ketidakbolehan menjual harta tersebut.