Hukum mengkonsumsi tokek sebagai obat obatan

๐ŸŒธ Pertanyaan Assalamualaikum ustdz Maaf ustdz sebelumnya, bagaimana jika seseorang yang mengkonsumsi tokek sebagai obat obatan, kan kita tau bahwa tokek bisa diolah menjadi obat. Syukran ustad Wassalam ๐ŸŒธ Jawaban Waalaikumsalam. Tokek termasuk ke dalam jenis binatang yang menjijikkan. Tentang mengkonsumsi untuk semata obat maka tidak mengapa. Bahkan bukan hanya tokek saja, andaipun ada binatang2 lain yang lebih menjijikkan, andai itu menjadi satu2nya cara untuk mendapatkan kesembuhan maka di bolehkan. Dikarnakan ada sebuah ungkapan di dalam kitab di sebutkan" andai di suruh pilih antara kesehatan dan makanan haram, maka pilihlah yang haram" Dikarna kan dalam agama lebih di kedepankan menyelamatkan nyawa. Maka tentang hukum haramnya itu menjadi rughsah..( keringanan) ๐ŸŒธ Jika ingin join bersama kami di group pengajian online Rabithatul Qulub, bisa hubungi nomor di bawah ini Cp : 082236193267 (Fera Mutia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah anak sesusuan menjadi wali nikah?

Apakah murtad membatalkan wudhu?

Hukum Top Daboh