๐ Pertanyaan Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya apakah saudara susuan bisa menjadi wali nikah? Tolong penjelasannya ustad syukran๐ ๐ Waalaikumussalam Waalaikumussalam Boleh menjadi wali anak susuan dengan memenuhi syarat susuannya. Apa saja syarat menjadi anak susuan?? 1. Anak yang disusui berusia dibawah 2 tahun 2. Dengan syarat susu yang diminum adalah 5 kali kenyang, dalam artian 5 kali minum sampai ia benar-benar kenyang, ketika ia menyusu ia melepas sendiri karena ia sudah kenyang, adapun jika dilepasnya secara dipaksa itu tidak dihitung satu kali susuan. Tetapi jika ia melepasnya sendiri karena ia sudah kenyang maka itu dihitung satu kali susuan. Hak anak susuan jika memenuhi syarat yang telah disebutkan diatas sama seperti anak kandung, mahram, bisa jadi wali nikah, dan boleh nampak aurat. Tetapi anak susuan tidak mendapatkan hak waris. Ia tidak mendapatkan harta warisan jika orang tua susuannya meninggal. Wallahu a'lam ๐๐ป *Salam RQ* ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
Komentar
Posting Komentar