Salat Sunat Ba'diyah dan Qabliyah

๐Ÿต Pertanyaan

Assalamualaikum tgk
Bolehkah melaksanakan shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah jauh sesudah masuk waktunya shalat?
Misalkan shalat qabliyah dzuhur jam 2 dan shalat ba'diyah dzuhur jam 3.
Syukran

๐Ÿต

Waalaikumsalam.
Kita terlebih dahulu mengetahui apa itu sunat qabliah dan ba'diah.
Salat sunat qabliah adalah salat sunat yang  di kerjakan mengiringi sebelum salat rawatib.
Adapun sunat ba'diah adalah salat yg di kerjakan mengiringi sesudah salat rawatib.
Artinya.
Kapanpun kita shalat dhuhurnya.
Apakah kita shalat dhuhur jam setengah 1.
Apakah jam 1. Setengah 2 atau bahkan jam 3.
Selama itu masih dalam waktu dhuhur, kita kerjakan salat subat qabliah 2 rakaat, kemudian shalat dhuhur. Kemudian salat sunat ba'diah 2 rakaat.
Dalam artian kata. Harus mengiringi shalat
fardhu itu.

Wallahu a'lam 

๐Ÿต Referensi : Fathul Qarib= bab Shalat.
Fathul mu'in = salat mandubat.
Kanzurraghibin= shalat mandubat.
Syarkawi ala tahrir= shalat mandubat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah anak sesusuan menjadi wali nikah?

Apakah murtad membatalkan wudhu?

Hukum Top Daboh