Seseorang yang sudah berkaian syar'i dan harus memakai pakaian kerja

๐ŸŒธ Pertanyaan Assalamualaikum tgk,, Gini tgk, jika seseorang sudah memakai pkaian syar'i, namun karna dia bekerja dan dia harus memakai pkaian pkerjaan yg memakai celana panjang bagaimana itu tgk? apa dia harus meninggalkan pekerjaan tersebut๐Ÿ™๐Ÿป ๐ŸŒธ Jawaban Waalaikumsalam. Selama pakaian itu tidak menampakkan bentuk tubuh maka tidak mengapa.. Karena dalam sebuah hadis di sebutkan. "Akan ada para mereka-mereka yang berpakaian namun masih dalam keadaan telanjang" Itulah maksudnya.. Mereka berpakaian..namun bentuk tubuhnya di biarkan di lihat orang begitu saja. Wallahu a'lam ๐Ÿ™๐Ÿป

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah anak sesusuan menjadi wali nikah?

Apakah murtad membatalkan wudhu?

Hukum Top Daboh